Sabtu 18 Nov 2017 10:39 WIB

KPU Diminta Tindak Parpol yang Manipulasi Data

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu bertindak tegas terhadap parpol calon peserta Pemilu 2019 yang melakukan manipulasi persyaratan pendaftaran. Jika terbukti melakukan manipulasi, KPU diminta tidak meloloskan parpol menjadi peserta Pemilu mendatang.

"Kepada penyelenggara pemilu, kami mendorong agar KPU memproses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan parpol. KPU juga harus bertindaktegasdengan tidak meloloskan parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Sunanto dalam keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (18/11).

Pada Jumat sore, KPU mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap 14 parpol calon peserta Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian administrasi sejak 18 Oktober lalu, KPU menyatakan 14 parpol harus memperbaiki syarat pendaftaran.

Perbaikan diberi waktu selama 14 hari dan terhitung sejak Sabtu (18/11). Sunanto melanjutkan, setelah 14 hari perbaikan dan diperiksa kembali, KPU ke depannya diminta mempublikasikan kepada publik seluruh hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

"Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan penelitian administrasi itu," tambah Sunanto.

Adapun 14 parpol yang menjalani perbaikan syarat pendaftaran yakniPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Keempatbelas parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement