Sabtu 18 Nov 2017 00:33 WIB

PKPI Akui Sempat tak Paham Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai proses penyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. PKPI mengakui jika sempat belum memahami sistem informasi partai politik (sipol).

"Kami sudah siap (menyerahkan berkas ke KPU. Segera dilaksanakan," ujar Imam ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (17/11).

Sementara itu, Ketua PKPI, AM Hendropriyono, mengatakan bahwa pihaknya sempat terkejut saat status pendaftaran partainya tidak diterima oleh KPU. Dia menuturkan jika pihaknya sempat belum memahami sipol.

"Kami menyadari belum paham soal sipol, apa yang kami perjuangkan tidak terbaca di laporan kepada Bawaslu. Alhamdulillah Bawaslu memutuskan bahwa KPU diminta melanjutkan proses penelitian dokumen PKPI," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia pun menegaskan jika kesiapan berkas pendaftaran PKPI sudah 100 persen. Syarat untuk kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten/kota sudah dipenuhi.

"Untuk KTP dan kartu tanda anggota (KTA) juga tidak ada masalah. Kemarin itu hanya masalah teknis yang tidak kami kuasai," ungkap Hendropriyono.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi sembilan parpol untuk menyerahkan kembali dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin pekan depan. KPU juga memberikan kesempatan bagi sembilan parpol untuk kembali melakukan input data terhadap sipol.

Hasyim menuturkan, kesempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan sembilan parpol terkait dugaan pelanggaran dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Pada Jumat KPU menyampaikan surat secara resmi kepada sembilan parpol.

"Dalam surat resmi tersebut, kami sampaikan bahwa parpol dijadwalkan menyerahkan kembali dokumen persyaratan pada Senin. Waktu penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement