Jumat 17 Nov 2017 18:01 WIB

Ribuan Pekerja di Kabupaten Semarang Desak Revisi Usulan UMK

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Unjuk rasa pekerja menolak usulan UMK Kabupaten Semarang 2018.
Foto: Bowo Pribadi
Unjuk rasa pekerja menolak usulan UMK Kabupaten Semarang 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ribuan pekerja di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menolak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 yang diusulkan Bupati Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah. Mereka juga mendesak revisi UMK Kabupaten Semarang yang ditetapkan sebesar Rp 1.896.989,5.

Hal ini terungkap dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) yang digelar di kantor Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/11) sore.

Salah satu presidium Gempur, Sumanta, mengatakan para pekerja menolak mekanisme penetapan usulan UMK 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar para pekerja yang tergabung dalam Gempur tidak sepakat dengan mekanisme usulan upah tersebut. Salah satunya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015 bertentangan dengan pasal 88 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penetapan Upah Minimum,” ungkap Sumanta di hadapan peserta unjuk rasa ini.

Bahkan, lanjutnya, terkait dengan pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), tentang formula perhitungan upah minimum belum diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, hasil rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah yang dilaksanakan di Kota Salatiga (25 - 26 September 2017) lalu, juga tidak mempertimbangkan rekomendasi unsur serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB) dalam formulasi penetapan UMK.

Sumanta juga menilai, Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang terlalu tergesa-gesa dalam menyepakati dan merekomendasikan usulan perangkaan UMK Kabupaten Semarang kepada Bupati Semarang.

“Karena ada tiga unsur SP/SB yang tidak hadir dalam forum rapat penentuan besaran usulan UMK Kabupaten Semarang  2018 yang dilaksanakan 24 Oktober 2017 di kantor Disnaker Kabupaten Semarang,” katanya.

Oleh karena itu, tandas Sumanta, pekerja Kabupaten Semarang menolak besaran usulan UMK Kabupaten Semarang tahun 2018 ini. “Kami mendesak agar besaran UMK ini direvisi dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement