REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cirebon hanya meloloskan lima partai politik (parpol). Bagi parpol yang tidak lolos, diberikan waktu perbaikan selama 14 hari.
Adapun lima parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau yang lolos verifikasi faktual itu, yakni Perindo, Nasdem,Partai Berkarya, Hanura dan Golkar. Sebelumnya, ada total 14 parpol yangterdaftar di KPU Kota Cirebon.
"Partai yang memenuhi syarat (MS) berarti sudah memenuhi syarat minimum jumlah keanggotaan," ujar Divisi Hukum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Cirebon, Sanusi, Jumat (17/11).
Namun, Sanusi mengakui, dari lima parpol yang sudah memenuhi syarat itu pun, ada yang jumlah keanggotaannya belum memenuhi syarat. Seperti Perindo yang menyodorkan 1.054 jumlah kartu anggota, ternyata ada 88 yang tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, lanjut Sanusi, partaitersebut berkewajiban menyampaikan perbaikan itu kepada pengurus partai dipusat. Dengan demikian, data pada Sipol bisa diperbaiki.
Sementara itu, bagi parpol yangtidak lolos verifikasi faktual, masih memiliki kesempatan. Mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaikinya.
Disinggung mengenai banyaknya parpolyang tidak lolos verifikasi faktual, Sanusi menjelaskan, hal itu di antaranyakarena ada yang keanggotaannya ganda. Selain itu, ada pula anggota parpol yangberstatus sebagai PNS maupun TNI.
Selain melakukan verifikasi faktual pada 14 parpol, KPU Kota Cirebon saat ini juga sedang melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap tiga parpol, yakni PKPI, PBB dan Partai Republik. Hal itu menyusul adanya putusan dari Bawaslu agar KPU memeriksa dan memverifikasikembali partai-partai tersebut.