Jumat 17 Nov 2017 15:28 WIB

Agus: Hanya Golkar yang Berhak Copot Setnov dari Ketua DPR

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Foto: mgROL29
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menilai yang berhak menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI saat ini adalah Partai Golkar. Pasalnya, Setya Novanto adalah orang yang ditunjuk Partai Golkar untuk mengisi jabatan tersebut.

"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar, karena keberadaan Pak Novanto menjadi Ketua DPR adalah merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," kata Agus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).

Agus mengatakan sampai saat ini status Ketua Umum Golkar tersebut masih sebagai Ketua DPR RI, dan ia pun kembali menjelaskan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau menonaktifkan Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fahri Hamzah menilai pimpinan DPR hingga saat ini tetap solid. Saat wartawan bertanya soal desakan Setya Novanto untuk mundur, Fahmi mengatakan bahwa hal itu tidak diatur oleh undang-undang.

 

"Kita ikut undang-undang aja supaya jangan ramai negara ini," kata Fahri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement