Jumat 17 Nov 2017 13:07 WIB

Mahasiswa Protes Larangan Cadar di Kampus Unitri Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum. (ilustrasi)
Foto: AP
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Penolakan pemakaian cadar kembali terjadi di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Baru-Baru ini, dua mahasiswi Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang dilaporkan telah dilarang mengenakan cadar selama berada di dalam kampus.

"Ada dua mahasiswi Unitri yang berpakaian rapi tiba-tiba dilarang menggunakan cadar di kampus hanya berdasar asumsi subjektif," kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unitri Malang Al Aroby, Jumat (17/11).

Selain itu, Al Aroby menambahkan, mahasiswi dimaksud juga telah dipaksa untuk menandatangani surat peringatan dari pihak kampus. Mereka diancam akan dikeluarkan dari kampus apabila masih menggunakan cadar dalam perkuliahan.

Kondisi ini dianggap tidak adil mengingat banyak mahasisiwi yang berbusana minim di atas paha dan berbusana ketat di Unitri. Mereka yang dianggap sama sekali tidak mencerminkan kenusantaraan (westernik) dan tak sopan, kata Aroby, justru dibiarkan melenggang di kampus. Melihat situasi ini, HMI Unitri menegaskan, kampus telah bertindak diskriminasi pada golongan tertentu.

"Kami mengutuk keras atas pelarangan dua mahasiswi yang menggunakan cadar di kampus Unitri. Aturan tersebut jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu dan kebebasan," jelas Al Aroby.

Atas kejadian ini, Al Aroby menyatakan, HMI telah menuntut Unitri untuk segera memulihkan nama baik dan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor juga diminta untuk menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun. Kampus juga dituntut untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus.

Kemudian HMI juga meminta pelaku pendiskriminasi agar diberhentikan dari jabatannya. Pelaku juga harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan kepada semua umat Muslim Unitri. "Dan pihak kampus wajib menyosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus," jelas Al Aroby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement