Jumat 17 Nov 2017 12:59 WIB

KPK Sudah Temui Dokter yang Tangani Setnov

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginformasikan bahwa tim KPK sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

"Tim sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB," kata Febri di Jakarta, Jumat (17/11).

Febri mengatakan proses pengecekan bersama beberapa dokter sedang dilakukan, yaitu dengan dokter jaga yang menangani pada awal ketika Setya Novanto masuk rumah sakit, dokter syaraf, dan dokter jantung.

"Pagi ini, informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak rumah sakit sudah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," ucap Febri. Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pascakecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11) malam.

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto. Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement