REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, praperadilan akan dilakukan 30 November 2017.
“Sidang perdana 30 November 2017,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Republika, Jumat (17/11).
Pendaftran praperadilan telah dilakukan oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, sejak 15 November 2017 dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Jadwal sidang perdana dilakukan lebih dari dua minggu setelah pendaftaran.
Terkait hal tersebut, Made menerangkan, jadwal tersesbut sesuai dengan yang telah ditetapkan oleholeh PN Jakarta Selatan, bukan atas permintaan. “Itu (jadwal sidang) kewenangan hakim, engga ada permintaan siapa-siapa,” ujar Made.
Secara terpisah, Fredrich mengatakan Praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Setnov setelah KPK kembali menetapkanya sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
Seperti diketahui, pada Rabu (15/11) malam, KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Malam itu, KPK berencana menjemput paksa Setnov yang selama ini kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Pada Kamis (16/11), KPK menetapkan Setnov masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berkoordinasi dengan kepolisian. Penetapan status buron ini lantaran Setnov tidak kunjung menyerahkan diri setelah diberikan tenggat waktu oleh KPK.
Tidak berapa lama kemudian, ketua umum Partai Golkar itu terlibat kecelakaan tunggal di Jakarta Selatan. Saat ini, Setnov masih menjalani perawatan di RS Permata Hijau lantai luka yang dialamainya akibat kecelakaan tersebut.