Kamis 16 Nov 2017 17:32 WIB

Usai Jumpa Kapolri, Sekjen Golkar Imbau Setnov Penuhi Panggilan KPK

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID,,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Golkar tidak akan terganggu meski ketua umumnya, Setya Novanto tengah dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Golkar yang saat ini tengah menyiapkan perayaan dirgahayunya memiliki sistem dan mekanisme sendiri dalam menghadapi permasalahan.

"Jadi saya ingin mengatakan bahwa Golkar, kekuatan yang ada pada sistem, sehingga sistem yang berjalan dan digerakkan oleh jajaran pengurus dan kader secara kolektif," kata Idrus usai menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut dia, Golkar akan berjalan sesuai dengan sistem dan tugas dan fungsi-fungsi yang ada. Idrus juga berharap agar proses hukum Setya Novanto bisa cepat selesai. "Saya katakan bahwa kita berharap bahwa Pak Novanto, yang saya sendiri belum tahu sekarang posisinya di mana, kita berharap agar betul-betul mau ya datang memenuhi panggilan KPK," ungkap Idrus.

Golkar sendiri menurut Idrus, sudah menyampaikan kita menghormati proses proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum. Golkar pun berharap Novanto tetap konsisten kooperatif terhadap proses-proses yang ada.

Pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11) dini hari, kediaman Setya Novanto didatangi sejumlah penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, Setya Novanto belum juga menunjukkan batang hidungnya.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement