Kamis 16 Nov 2017 09:10 WIB

Imigrasi Prediksi Setnov Belum Kabur ke Luar Negeri

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK mendatangi Kediaman Rumah Ketua DPR Setya Novanto, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penyidik KPK mendatangi Kediaman Rumah Ketua DPR Setya Novanto, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham) memprediksi Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih berada di Indonesia. Imigrasi juga masih melakukan pencegahan terhadap Setnov seperti yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya logikanya kalau orangnya belum melintas berarti masih ada," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Agung, pihaknya sudah memasukkan nama tersangka kasus korupsi KTP Elektronik itu kedalam sistem manajemen keimigrasian. Yakni sejak KPK melayangkan surat pencegahan pada 2 Oktober 2017 kepada keimigrasian atas nama Setya Novanto. Surat tersebut terangnya berlaku hingga enam bulan kedepan. Sehingga nama Setya Novanto secara otomatis akan selalu dalam pengawasan keimigrasian.

"Sejak 2 Oktober sampai enam bulan ke depan kalau ada orang yang menggunakan paspor atas nama tersebut tidak akan diizinkan berangkat," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement