Kamis 16 Nov 2017 08:04 WIB

Mensos Sesalkan Aksi Persekusi ke Remaja yang Ditelanjangi

Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi persekusi terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/11). "Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apapun alasannya," kata Khofifah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/11).

Terlebih setelah ditelusuri, didapati fakta bahwa kedua remaja itu tidak terbukti melakukan perbuatan asusila. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam rumah kontrakan pada malam hari.

Menurut Khofifah, aksi penganiyaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap dua korban. Bukan tidak mungkin, keduanya mengalami trauma, stres bahkan depresi akibat kejadian tersebut.

Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan psikososial terhadap keduanya. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke "Safe House" milik Kementerian Sosial agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif .

"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," katanya.

Sebelumnya, video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.

Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan. Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya keliling kampung. Remaja perempuan yang berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.

Mensos Khofifah menilai apa yang terjadi di Tangerang tersebut sebagai tindakan tidak terpuji dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, masyarakat punya kewajiban menjaga norma sosial, agama, dan lingkungan. Tetapi pelaksanaannya harus penuh tanggung jawab dengan didahului tabayyun atau klarifikasi. Sehingga, apapun dalihnya tidak dibenarkan aksi main hakim sendiri .

Apalagi, lanjut dia, terduga yang melakukan penganiayaan adalah ketua RT dan RW setempat yang seharusnya memberi contoh dan keteladanan serta perlindungan kepada warganya. "Saya kira motif pelaku penggerebekan dan penganiayaan bukan lagi memberi pelajaran kepada kedua remaja tersebut, lantaran aksi penelanjangan dan pengarakan itu direkam dan disebarluaskan lewat media sosial," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement