Kamis 16 Nov 2017 05:50 WIB

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Novanto

Rep: Dian Fath Risalah, Fauziah Mursid/ Red: Elba Damhuri
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el masuk dalam pertimbangan. Upaya tersebut memang diperbolehkan secara hukum.

"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan, tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, terkait juga (dengan) proses penyidikan itu sendiri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurut Febri, pemanggilan Novanto sebagai tersangka baru sekali dilakukan sejak penetapan kembali Ketum Partai Golkar itu sebagai tersangka pada Jumat (10/11). "Untuk itu, kita akan pertimbangkan lebih lanjut sejauh mana aturan-aturan di KUHAP diterapkan," tuturnya.

Saat ini, sambung Febri, penyidik KPK juga sedang berfokus mengumpulkan konstruksi kebutuhan penyidikan. KPK baru akan berfokus dengan proses pemanggilan saksi serta pemanggilan tersangka jika dibutuhkan.

Di pihak lain, penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri. Hal itu sebagai upaya jika nantinya KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Novanto.

"Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat pemerintah. Karena kami ini adalah patuh hukum," ujar Fredrich seusai menemui Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.

Fredrich menemui Novanto bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, kemarin. "Saya ketemu dengan Bung Setnov ternyata sudah ada penasihat hukumnya, Pak Fredrich. Tentu saya akan mempertanyakan tentang bagaimana Bung Setnov merespons panggilan pada hari ini untuk hadir di KPK," ujar Idrus Marham.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyayangkan sikap Novanto yang tidak mencerminkan posisinya sebagai seorang pejabat publik. Adnan menyarankan KPK segera melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Adnan, Novanto yang merupakan negarawan semestinya patuh dan taat hukum agar bisa dijadikan teladan bagi masyarakat. "Jadi, saya kira harus direspons cepat oleh KPK dengan kewenangan yang mereka miliki, yakni pemanggilan paksa," ujar Adnan.

Pemanggilan paksa, tambah Adnan, harus dilakukan bila Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Nantinya, bila memang tersangka tidak kooperatif saat pemanggilan, KPK bisa langsung melakukan penahanan.

(Tulisan dioleh oleh Fitriyan Zamzami).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement