Rabu 15 Nov 2017 17:25 WIB

Pemkab Purbalingga Terbitkan Perbup Pemutihan IMB

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Foto: antara
Pelayanan membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Warga yang belum memiliki IMB atas kepemilikan bangunannya di wilayah Kabupaten Purbalingga, bisa memanfaatkan kesempatan ini. Hal ini menyusul kebijakan Pemkab melakukan pemutihan atas rumah-rumah yang belum memiliki IMB.

"Program pemutihan IMB ini didasari pada aturan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2017," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, Rabu (15/11).

Dia menyebutkan, kebijakan mengenai program Pemutihan IMB ini diberikan dalam memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang sudah terbangun, namun belum memiliki IMB. "Dengan program ini, pemilik bangunan tidak lantas dibebaskan tidak membay retribusi. Tetap membayar, namun mendapat potongan cukup besar," jelasnya.

Sekda menyebutkan, berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang IMB dan Retribrusi IMB. Berdasarkan kerentuan tersebut, ditegaskan setiap orang/pribadi atau badan yang akan mendirikan dan mengubah bangunan, wajib terlebih dahulu memiliki IMB.

Meski sudah ada perda yang mengatur hal itu, Sekda mengakui, cukup banyak warga yang belum memiliki IMB atas kepemilikan bangunan, terutama rumah tempat tinggalnya. Baik karena alasan ketidak tahuan warga, atau merasa keberatan atas retribusi yang dibebankan.

Namun dengan adanya Perbub, dia berharap, warga yang belum memiliki IMB atas tempat tinggalnya, bisa segera mengurus IMB-nya. "Dengan insentif ini, diharapkan pendapatan PAD dari retribusi IMB juga bisa lebih meningkat lagi," jelasnya.

Berdasarkan Perbup pemutihan IMB, Sekda menyebutkan, bangunan yang didirikan sebelum tahun 2004 hanya dikenakan retribusi sebesar 60 persen dari ketentuan. Sedangkan bangunan yang didirikan tahun 20042012 dikenakan retribusi sebesar 70 persen, dan bangunan yang didirikan tahun 2013-2015 dikenakan retribusi 80 persen dari tarif yang ditetapkan.

"Demi terlaksananya pelayanan Pemutihan IMB dimaksud, Pemkab Purbalingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, telah siap melayani permohonan pemutihan IMB. Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor tersebut," jelasnya. Menurutnya, petugas dari DPMPTSP juga nantikan akan memberikan sosialisasi dan pelayanan program pemutihan IMB ini dengan mendatangi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kantor Desa/Kelurahan jadi lebih memudahkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement