REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di Daerah Provinsi Jawa Barat. Penetapan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 362/kep. 1024-BPBD/2017 yang mulai berlaku sejak 1 November 2017 lalu hingga 31 Mei 2018.
Dalam surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan tersebut, Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor berlaku di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Masa berlaku Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor yang ditetapkan hingga tujuh bulan ke depan. Namun, bisa ditambah ataupun dikurangi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkaitStatus Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor, maka diharapkan seluruh Dinas dan Badan terkait bisa memempererat koordinasi. Hal ini sangat penting, untuknmeminimalisir dampak kerusakan dan juga korban jiwa.
"Kalau udah siaga bencana, semua sudah otomatis terkoordinasi, mulai dari Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, dan lainnya semua terkait kalau sudah darurat bencana, " ujar Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz, di Bandung, Rabu (15/11).
Deniz berharap, dengan keluarnya Keputusan Gubernur terkaitStatus Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor ini, mampu ditafsirkan dengan baik oleh seluruh stake holders. Yakni, dalam mitigasi bencana, dibutuhkan tindakan preventif yang baik. Sehingga, tidak menimbulkan banyak kerugian harta benda ataupun korban jiwa. "Makanya, pengurangan risiko bencana harus lebih baik, jangan nunggu bencana dulu baru berbenah, "katanya.
Menurut Demiz, walaupun dalam keputusan tersebut berlaku untuk 27 kabupaten /kota di Jabar, namun di Jabar sendiri ada 10 kabupaten yang harus lebih bersiaga dalam menghadapi risiko bencana. Terutama, kalauncurah hujannya cukup tinggi. "Di Jabar ini, ada 10 kabupaten/kota yang sangat rawan bencana. Daerah ini, yang harus lebih waspada terhadap bencana," katanya.
Demiz menjelaskan, sepuluh kabupaten /kota yang rawan tersebut di antaranya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, Kabupten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
"Bagaimana, sebelum bencana terjadi udah diselamatkan, masyarakat sekitar titik-titik (10 kabupaten/kota) bencana itu hanya berulang-ulang," kata Demiz seraya mengatakam saat ini Kota Bandung pun termasuk daerah yang rawan bencana.