Selasa 14 Nov 2017 23:33 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Kabag ULP Pemkot Batu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memperpanjang masa penahanan terhadap Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Malang, Jawa Timur, Edi Setiawan sampai 30 hari ke depan. Edi diduga menerima suap dalam proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 15 November 2017 sampai 14 Desember 2017 untuk tersangka ESW dalam kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11).

Dalam kasus ini,  KPK telah menetapkan tiga tersangka.  Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yaknia Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement