Selasa 14 Nov 2017 20:30 WIB

Pemkot Solo Data Ulang Ribuan Warga Penghayat Kepercayaan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan
Foto: Kaskus
Dewi Kanti Setianingsih menunjukkan KTP-nya yang kolom agamanya dikosongkan karena dia seorang penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo akan melakukan pendataan ulang terhadap warga penghayat kepercayaan di Solo. Hal ini dilakukan menyusul dikabulkannya gugatan para penghayat kepercayaan terkait pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Kesenian, Sejarah danSastra Dinas Kebudayaan Kota Solo, Maretha Dinar, mengatakan terdapat sekitar 11.680ribu warga penganut kepercayaan di Kota Solo. Dia menjelaskan para penganutkepercayaan itu terbagi dalam 20 kelompok peenganut kepercayaan yang berbeda-beda.

"Ini data 2015 masih ada sekitar 20 kelompok dan belum diverifikasi lagi, tapi masih hidup. Tahun ini belum kit amonitor. Kita akan data ulang lagi karena sekarang ada putusan MK juga," tutur Maretha pada Selasa (14/11).

Maretha menjelaskan di antara kelompok aliran kepercayaan yang masih aktif tersebut di antaranya yakni Sapta Darma, Pangudi Kerohanian Mahayana, Ilmu Sejati, Ngesti Tunggal, Sumarah, Persatuan Warga Theo Sofi Indonesia, Pangudi Kawruh Kasukmaan Pangunggalan,Pirukunan Kawulo Manembah Gusti, Paguyuban Perjalanan dan Perhimpunan Perikemanusiaan.

Selain itu terdapat juga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan, Paguyuban Pancasila Handayaningrat, MulatSariro Hangesti Tunggal, Wiratama Widyananta Karya, Kulawarga Kapribaden,Purnomosidi Pusat Surakarta, Pangarso Budi Utomo Roso Manunggal Jati, KawruhKodrating Pangeran Surakarta, Say Study Group, Pelajar Kawruh Jiwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement