REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Sektor Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, membekuk tiga pelaku begal kendaraan sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
"Ketiga pelaku itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atau perbuatan kejahatan itu," kata Kapolsek Cibadak Ajun Komisaris Ugum Taryana, di Lebak, Selasa (14/11).
Penangkapan ketiga pelaku begal itu setelah merampas sepeda motor milik Irfan (22) yang melintasi jalan sekitar pabrik karet Kampung Sukamaju, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Ahad (12/11) malam.
Ketiga pelaku begal berinisial R (16), RM (16) dan I (17) warga Rangkasbitung dengan cara memepet korban dengan mengancam senjata tajam.
Setelah korban ditodong dengan senjata tajam, pelaku mengambil sepeda motor dan telepon seluler. Irfan kemudian melaporkan kasus kejahatan yang menimpanya itu kepada Polsek Cibadak.
Selanjutnya, petugas kepolisian mengembangkan pelaku pembegalan sepeda motor itu. "Kami berhasil menangkap ketiga pelaku itu dan kejahatan itu sering beroperasi di daerah Pasir Ona Rangkasbitung," katanya.
Petugas juga mengamankan sepeda motor, tiga telepon seluler dan senjata tajam. Ia mengatakan, pelaku bisa dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.