REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unsur pendukung terdakwa dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani, memenuhi ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11). Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri segelintir pendukung, kali ini, ruangan sidang penuh sesak oleh massa yang juga mengatasnamakan Presidium Alumni 212.
Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan. Bahkan unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup akses di Jalan Seram juga sebagian Jalan Ambon. "Kita akan memberikan support kepada Pak Buni, bahwa Pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya di turunkan dalam pengamanan sidang.