Selasa 14 Nov 2017 08:59 WIB

1.032 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Buni Yani

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, usai sidang mendengarkan keterangan saksi, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, usai sidang mendengarkan keterangan saksi, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 1.032 personel gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani. Pengerahan ribuan personel untuk mengamankan sidang yang akan digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram Kota Bandung tersebut, terkait dengan akan hadirnya ribuan gabungan ormas Islam yang akan memberikan dukungan kepada terdakwa.

"Personel gabungan akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada Republika, Selasa (14/11).

Personel gabungan tersebut, kata Yusri, terdiri dari 500 anggota Polda Jabar, 483 Polrestabes Bandung, dan backup dari Kodam III Siliwangi. Personel yang dikerahkan, imbuh dia, akan mengamankan jalannya sidang hingga selesai. Petugas akan mengamankan tempat dilangsungkannya sidang hingga sejumlah titik yang dinilai rawan. " Pengerahan personel ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan saat digelarnya sidang putusan," kata Yusri.

Sebagaimana diketahui, hari ini Buni Yani akan mendengarkan vonis dari majelis hakim yang dipimpin M Saptono. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut dua tahun penjara lantaran terdakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement