REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Terdakwa pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan menerima vonis hakim pada persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Selasa (14/11). Majelis hakim akan memutus apakah Buni Yani dinyatakan bersalah atau tidak atas dakwaan menyebar dan memotong video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar tanggal 22 Oktober 2017, Buni Yani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.
Buni Yani didakwa melanggar dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".