REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan taksi daring yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin (13/11). Perda tersebut memerintahkan pengelola taksi daring memasang stiker dan melakukan uji kir kendaraan.
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pola Angkutan Umum Dalam Kota Bandar Lampung Imam Santoso mengatakan, raperda tersebut dibahas untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang dan pemilik kendaraan taksi daring tersebut.
"Salah satunya uji kir kendaraannya," kata Imam, Selasa (14/11).
Ia mengatakan sejak ditetapkan perda tersebut, pengelola taksi daring yang beroperasi di Bandar Lampung yakni Go Car, Grab, dan Uber wajib mengikuti aturan tersebut. Diantaranya memasang stiker di kendaraan, melakukan uji kir kendaraan secara berkala.
Sebagai dampak lainnya, perda tersebut akan menambah pemasukkan kas daerah yakni melalui pendapatan asli daerah dari uji kir kendaraan taksi daring tiga operator tersebut. Mengenai tarif yang diberlakukan, pihaknya menyerahkan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah.
Penerapan wajib memasang stiker di taksi daring, sempat mendapat penolakan para sopir taksi daring setempat. Menurut Yanto, sopir daring di Kota Bandar Lampung, penempelan stiker taksi daring di kendaraan sangat riskan terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya.
"Tanpa stiker saja banyak yang razia, apalagi dipasang stiker apa tidak berbahaya di jalan, kalau ada yang menghentikan," katanya.
Kerawanan tersebut, karena masih banyak yang menolak keberadaan taksi daring di kota-kota besar, karena mengklaim kehilangan penumpang sejak beredarnya taksi daring dalam kota. "Ini harus diwaspadai polisi dan pemerintah. Jangan hanya berpikir sesaat tapi perhatikan nasib dan nyawa kami di jalan," ujarnya.