REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis Wawan Setiawan, warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), dengan hukuman sepuluh tahun penjara. Wawan terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama.
Humas PN Garut Endratno Radjamai mengatakan Jenderal NII itu dijerat dengan pasal 107 KUHP. Vonis yang dijatuhi pada Wawan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Vonis yang diberikan itu karena terdakwa sudah merongrong pemerintahan walau skala kecil. Majelis hakim mempertimbangkan juga efek yang ditimbulkan dari perbuatannya," katanya setelah sidang, Senin (13/11/2017).
Radja menilai terdapat hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena pernah menjalani hukuman. Kedua hukuman yang dijatuhi pada Wawan masih dalam kasus yang sama.
"Ini sudah ketiga kalinya. Kasusnya juga sama (penodaan agama). Jadi hukuman yang diberikan sudah sesuai," ujarnya.
Sebelumnya, Wawan sempat menjadi buah bibir pada bulan awal tahun ini karena melakulan shalat ke arah timur. Wawan sempat meminta izin ke pihak desa pada bulan Maret ketika ingin melakukan shalat ke arah timur.
Tak hanya dilakukan seorang diri, Wawan melakukan bersama pengikutnya. Padahal kegiatan ibadah itu berbeda dengan perintah Islam. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu tak dihadiri banyak pengunjung, termasuk para pengikut Wawan.