REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Meski sudah pantas disebut kakek, namun SDR (70), warga Dusun Kedungwringin, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, ternyata masih cukup produktif. Tapi, produktivitas SDR diarahkan lebih pada kegiatan yang negatif.
''Di usianya yang sudah tua, SDR masih aktif menjual dagangannya. Bahkan dia sampai mendatangi rumah-rumah warga, door to door, untuk menjual barang dagangannya. Sayangnya, barang yang dijual berupa kupon judi toto gelap (togel),'' jelas Kapolsek Sidareja AKP Anung Suginarto mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Sabtu (11/11).
Dia menyebutkan, penangkapan kakek tersebut dilakukan di jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidareja. Saat itu, dia sedang berkeliling menjual judi togel kepada masyarakat yang berminat.
Menyaksikan hal ini, petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan. Saat itu, petugas menyita sejumlah kupon togel dan buku rekapan pembeli kupon.
Saat dilakukan pemeriksaan di Maposek Sidareja, tersangla mengaku bahkan uang pembelian kupon togel diserahkan pada SYN (52), yang bertindak sebagai pengepul. Berbekal informasi inilah, petugas kemudian juga menangkap SYN yang merupakan pemilik konter HP di komplek Pasar Karna Desa Gunungreja Kecamatan Sidareja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 298 ribu yang merupakan hasil penjualan kupon togel, tiga unit handphone, serta beberapa lembar kertas rekapan judi togel.
Kapolsek menyatakan, atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara. ''Kami juga meminta masyarakat untuk tidak berjudi bentuk apa pun. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan,'' jelasnhya.