Sabtu 11 Nov 2017 22:23 WIB

'Jika Setnov tak Korupsi, Maka tak Perlu Khawatir'

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam
Foto: Ronggo Astungkoro/Republkika
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan empat orang KPK ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Gunadarma Toto Sugiarto menilai, upaya praperadilan yang akan dilakukan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov/SN), Fredrich Yunadi sebagai hal yang wajar. Praperadilan itu dilakukan sebagai tanggapan karena SN ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP-el oleh KPK.

"Ya tentu segala langkah akan dilakukan oleh kuasa hukum untuk menyelamatkan kliennya, apapun yang dilakukan ya silakan saja, wajar-wajar saja. Wajar saja untuk melepaskan diri dari jerat hukum," kata Toto ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (11/11).

Menurut Toto, kuasa hukum boleh melakukan upaya apapun untuk membebaskan SN karena nantinya pasti akan diproses di pengadilan. "Nanti biar dijelaskan saja di proses pengadilan, mana yang kuat, mana yang benar. Ya kuasa hukum pasti akan mencari segala cara untuk melepaskan kliennya," jelas dia.

Toto mengatakan, jika memang SN tidak melakukan korupsi, maka tidak perlu ada kekhawatiran dari pihak SN. Karena menurutnya, proses hukum di Indonesia sudah jelas sebagaimana proses yang seharusnya dilakukan oleh KPK. "Kan kalau seandainya memang dia (SN) tidak korupsi ya tidak perlu khawatir, pasti akan lolos gitu. Hukum di negeri ini kan sudah jelas ya, proses-prosesnya. Kalau dia memang tidak terlibat korupsi ya pasti akan lolos," ucapnya.

Selain itu, menurut Toto, upaya yang dilakukan KPK dalam menetapkan SN sebagai tersangka merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh KPK sebagai lembaga antikorupsi, jika seseorang terindikasi melakukan korupsi. Karena tidak mungkin tanpa bukti yang jelas, KPK sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Saya kira ada istilahnya itu alat-alat bukti atau barang bukti yang jelas untuk mempertegaskan dia (SN sebagai tersangka). Kalau tidak ada barang bukti yang cukup kan tidak mungkin bisa," kata Toto.

Penetapan SN yang juga ketua umum Partai Golkar sebagai tersangka, lanjut Toto, juga tentu sudah melalui berbagai pertimbangan dan melalui proses hukum oleh KPK. "Saya kira KPK punya standar-standar operasi tertentu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Jadi, sambung Toto, penetapan tersangka tersebut tidak bisa dikatakan sebagai indikasi politik atau ada upaya pengerdilan terhadap Partai Golkar, seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi pada Jumat (10/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement