REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota gabungan Timsus dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang petambak ikan karena diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu-sabu berat kotor 1,29 gram," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, di Banjarmasin, Sabtu (11/11).
Dia mengatakan, tersangka Yudi Sulistiono alias Yudi (29) ditangkap di Jalan Pangeran RT 12 RW 01 No. 22 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kamis (9/11) sore, sekitar pukul 15.30 WITA.
"Awalnya pelaku tertangkap tangan menyerahkan empat paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli," ujar Andi.
Petugas yang dipimpin langsung Ketua Timsus AKBP Daryanto melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan lagi satu paket sabu-sabu dalam kamar tidurnya.
"Barang bukti yang ditemukan diakui pelaku milik temannya bernama Sb, dan dirinya hanya mengedarkan saja," ujar Andi.
Menurutnya, petugas kepolisian setempat kini mengejar orang yang disebutkan tersangka karena disinyalir masih ada barang bukti lain yang disimpannya untuk diedarkan.
Sedangkan untuk Yudi sehari-harinya bekerja sebagai petambak ikan namun menyambi ikut mengedarkan sabu-sabu dikenakan pasal 114 (1) subpasal 112 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.