Sabtu 11 Nov 2017 05:38 WIB

Revitalisasi Tata Kelola Wakaf

Wakaf
Foto: imronbiz.blogspot.com
Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fahmi M Nasir, Pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara Banda Aceh, Mahasiswa S3 Konsentrasi Tata Kelola dan Hukum Wakaf Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia.

Pemberitaan di Republika pada 8 November mengenai pernyataan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa perkembangan wakaf di Indonesia menuntut tata kelola lebih baik sangat menarik untuk dicermati.

Hal senada juga diungkapkan Ketua BWI Slamet Riyanto yang juga menyatakan, BWI terus melaksanakan berbagai kegiatan termasuk di The 4th Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) 2017 untuk mencari formula menuju tata kelola wakaf lebih baik.

Menemukan formula tata kelola wakaf juga telah dibicarakan dalam Global Waqf Conference baru-baru ini di Pekanbaru pada 16-18 Oktober 2017. Salah satu tujuan konferensi untuk menstimulasi diskusi tentang wakaf dan perkembangannya di tingkat global.

Konferensi pada pertengahan bulan lalu itu serta rangkaian kegiatan di ISEF 2017 mulai dari Seminar International Wakaf, Public Hearing on Waqf Core Principles (WCP) dan International Working Group on WCP ini harus dijadikan sebagai momentum.

Khususnya untuk melihat bagaimana keberadaan institusi wakaf di Indonesia. Apakah ada institusi wakaf di Indonesia yang dikelola seperti di Singapura, misalnya, melalui lembaga yang diberi nama Warees Investments Pte (Warees)?

Apakah ada hasil tata kelola wakaf di Indonesia yang memberikan kontribusi secara finansial kepada masyarakat? Kalau tidak ada atau belum maksimal, di mana silapnya? Tentu ada mata rantai terputus yang perlu ditelusuri untuk merevitalisasi tata kelola lembaga wakaf.

Dilihat secara statistik, tanah wakaf di Indonesia berdasarkan data dari laman Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI pada Maret 2016, luas tanah wakaf di Indonesia lebih kurang 4.359.433,170 meter per segi yang terletak di 435.768 lokasi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, potensi wakaf uang, berdasarkan data pada 2011 saja diperkirakan bisa mencapai Rp 7,2 triliun per tahunnya. Sayangnya, aset tanah wakaf dan potensi wakaf uang itu masih belum mampu berkontribusi pada pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik 2017 mengenai total penduduk miskin di Indonesia yang mencapai 10,70 persen atau 27.764.320 orang dari total penduduk Indonesia semuanya.

Kondisi ini perlu segera ditangani dengan mengambil beberapa terobosan strategis. Seperti perubahan paradigma, penguatan regulasi, penguatan sumber daya manusia pengelola wakaf, dan pengembangan wakaf melalui proyek percontohan.

Pakar ekonomi syariah, Dr Mohd Daud Bakar baru-baru ini memaparkan, umat Islam perlu menyadari wakaf bukanlah semata-mata institusi agama. Wakaf sebenarnya merupakan institusi keuangan berpotensi besar untuk membiayai berbagai keperluan.

Murat Cizakca (1997) menerangkan, wakaf dapat dioptimalkan untuk menalangi anggaran belanja pemerintah. Sepanjang sejarah, wakaf telah terbukti mampu membiayai berbagai macam pelayanan masyarakat.

Mari kita lihat fakta sejarah kejayaan wakaf di Turki. Directorate General Foundations Publications Turki dalam buku terbitan mereka, l Marvelous Pious Foundations (Waqfs) Throughout History memaparkan 106 macam wakaf di berbagai sektor yang dilakukan masyarakat Turki.

Di antaranya, wakaf untuk perlindungan lingkungan dan hutan, rumah sakit, penyediaan alat-alat pertanian untuk petani, menjaga keindahan kota, beasiswa, membantu pedagang yang bangkrut, jaminan sosial orang miskin, dan kebutuhan logistik angkatan bersenjata.

Penguatan regulasi

Tata kelola wakaf di Indonesia selama ini diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan sejumlah peraturan pendukung lainnya. UU yang terdiri atas 11 bab dan 71 pasal itu sebenarnya sudah cukup komprehensif untuk mengatur tata kelola wakaf.

Misalnya, Pasal 15 yang mengatur harta benda wakaf menyebutkan, harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak. Luasnya cakupan jenis harta benda yang boleh diwakafkan ini merupakan peluang besar untuk mengembangkan wakaf produktif.

UU ini juga mengamanatkan dibentuknya BWI untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Dalam Pasal 49 ayat (1) BWI, antara lain, memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Lalu, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Sayang, dalam UU ini sama sekali tidak mengatur pendataan aset wakaf. Pasal 32 hingga Pasal 39 hanya mengatur pendaftaran dan pengumuman harta wakaf. Pendaftaran harta wakaf ini sangatlah berbeda dengan pendataan.

Pendaftaran hanya semata-mata berdasarkan informasi yang diberikan nazir wakaf kepada petugas yang berwenang atau dalam hal ini adalah pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Sedangkan pendataan, dilakukan dengan mengajukan pertanyaan investigatif.

Tujuannya untuk mengetahui sekaligus mengenal pasti potensi aset wakaf, baik yang didaftarkan maupun tidak. Salah satu indikasi utama urgensi pendataan aset wakaf di Indonesia adalah ketika berlangsungnya konferensi wakaf di Pekanbaru.

Kita menemukan tidak seragamnya jumlah aset wakaf Indonesia yang diberikan pakar-pakar dari Indonesia, baik dari BWI maupun Baznas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement