Sabtu 11 Nov 2017 05:38 WIB

Revitalisasi Tata Kelola Wakaf

Wakaf
Foto:

Pendataan akan bermuara pada gambaran bentuk aset wakaf, nilai, pendapatan dari aset itu, potensi, dan kondisi finansial harta benda wakaf. Pendataan nantinya melahirkan pangkalan data harta benda wakaf untuk menetapkan prioritas pengembangan aset wakaf.

Jadi, revisi terhadap UU Wakaf perlu segera dilakukan dengan memasukkan pasal mengenai sensus atau pendataan aset wakaf. Alokasi dana untuk mendata aset wakaf bisa diplot melalui APBN atau APBD provinsi terkait.

Selain penguatan regulasi, tahapan lain yang sangat signifikan adalah penguatan kapasitas SDM. Jafri Khalil (2008) mengusulkan, pengelola aset wakaf haruslah memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, pemberdayaan ekonomi, berkomitmen, dan rekam jejak baik.

Hal ini juga senada dengan salah satu resolusi konferensi wakaf di Pekanbaru, yang menekankan pelatihan dan konsultasi untuk melahirkan pakar dan pengelola wakaf yang profesional.

Proyek percontohan

Terobosan lain yang perlu segera dilakukan adalah membangun proyek komersial di atas tanah wakaf, di lokasi strategis di setiap ibu kota provinsi, untuk menjadi proyek percontohan.

Pembiayaan kompleks komersial ini bisa mengikuti model pembangunan Menara Bank Islam 34 tingkat, sebesar 49 juta dolar AS atau sekitar Rp 655 miliar di atas tanah wakaf almarhum Ahmad Dawjee Dadabhoy di kawasan Segi Tiga Emas, Kuala Lumpur.

Proyek yang dilakukan atas kerja sama Majelis Agama Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, dengan Lembaga Tabung Haji Malaysia, dimulai pada bulan Juli 2007 dan selesai pada bulan Oktober 2010 itu telah menjadi salah satu ikon kesuksesan wakaf di negeri jiran itu.

Contoh lainnya, inisiatif yang diambil Majlis Ugama Singapura (MUIS) dengan anak perusahaannya Warees Investments Pte Ltd (Warees) dalam membangun dua bidang tanah di Jalan Bencoolen dengan skim obligasi syariah musyarakah.

Tanah yang pada awalnya berdiri masjid tua itu dibangun menjadi gedung bertingkat yang terdiri atas sebuah masjid modern, tiga tingkat gedung komersial dan 12 tingkat apartemen, yang semuanya berjumlah 84 unit.

Kedua model pembangunan tanah wakaf itu secara drastis berhasil meningkatkan nilai aset wakaf dalam waktu singkat. Secara otomatis pula keuntungan yang diperoleh juga meningkat tajam sehingga dapat dialokasikan untuk berbagai program.

Mungkin di usia BWI yang sudah 10 tahun, sebaiknya dapat melakukan lompatan besar. BWI harus segera mengikuti langkah MUIS di Singapura, dengan mendirikan anak perusahaan yang fokus membangun aset wakaf di Indonesia yang selama ini telantar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement