Sabtu 11 Nov 2017 05:15 WIB

Jaksa Penyidik Endus Penyelewengan APBN Rp 310 M di Muna

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim penyelidik kejaksaan mengendus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 310 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat di Kabupaten Muna tahun 2016. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Azhari di Kendari, Jumat (10/11) mengatakan penyelidik sudah memintai informasi sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat pengelolaan dana sebesar Rp 310 miliar tersebut.

"Kerja penyelidik masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur," kata Azhari.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan masih diperlukan tambahan data dan informasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Penyelidik meyakini terjadi penyalahgunaan wewenang namun dalam gelar perkara belum ditetapkan siapa oknum atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Masih perlu tambahan alat bukti," katanya.

Dua modus yang mengindikasikan terjadinya penyelewengan keuangan negara, yakni penarikan dana yang didepositokan oleh oknum tertentu dan pelaksanaan pekerjaan 61 paket proyek yang disinyalir tidak prosedural. "Silakan masyarakat mengikuti perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan uang negara yang melibatkan belasan orang," ujarnya.

Dia mengatakan, jika dalam proses ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana maka siapa pun patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa difitnah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement