REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Unit 1, Satnarkoba Polres Indramayu menciduk seorang bandar narkotika jenis ganja. Pelaku yang juga sebagai pengedar itu tertangkap saat akan bertransaski barang haram tersebut di Desa Tambi Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Bandar yang merangkap sebagai pengedar ganja itu berinisial DM alias Bolang (24tahun), warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka bersama barang buktinya dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan terhadap DM itu bermula saat petugas Unit 1, Satnarkoba Polres Indramayu mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan mengedarkan ganja di Desa Sleman. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai seperti yang diinformasikan yaitu tersangka DM.
DM yang saat itu baru keluar dari sebuah gang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam langsung dibuntuti oleh polisi. DM pun berhenti tepat di depan Masjid Al-Istikomah Desa Tambi Kidul, diduga sedang menunggu calon pembeli barang haram miliknya.
Polisi langsung mendatangi dan mengamankan DM. Setelah digeledah, di saku celana pendek sebelah kanan miliknya ditemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas kado. Dari keterangan tersangka, barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada pemesannya.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 12 tahun," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba, AKP AhmadNasori didampingi Kanit 1, Satnarkoba Aipda Sunarto.