REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak memberikan izin edar untuk rokok elektrik seperti halnya dengan rokok, melainkan hanya mengawasi nikotin dan tar.
"Vape itu kami golongkan sama dengan rokok, itu rokok elektrik ada alat dan cairan. Untuk rokok BPOM tidak pernah memberikan izin edar, selama ini tidak pernah izin edar rokok dikeluarkan BPOM," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno di Jakarta, Kamis (9/11).
Ondri mengatakan BPOM mengawasi nikotin dan tar yang ada sesuai dengan persyaratan. Saat menemukan kandungan nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan persyaratan, BPOM juga tidak mengambil tindakan, tetapi melaporkan ke Kementerian Kesehatan.
"Sekiranya ada yang tidak sesuai kami melaporkan ke Kemenkes, nanti Kemenkes menganalisis dan menindaklanjuti," ucap Ondri.
Selain itu, BPOM melakukan pengawasan terkait iklan rokok, yakni jika ditemukan iklan yang tidak sesuai, maka BPOM akan melakukan tindakan. Untuk rokok elektrik, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Ada pun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan cairan rokok elektrik (vape) wajib mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) resmi berlaku mulai 7 November 2017. Aturan tersebut diharapkan lebih melindungi masyarakat karena menurut Mendag, vape berpotensi lebih berbahaya daripada rokok karena cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan bahan kimia.