Kamis 09 Nov 2017 15:56 WIB

Bekraf Dorong Pembiayaan Berbasis IT

UKM, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UKM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Usaha Kreatif (Bekraf) mendorong pembiayaan berbasis Informasi Teknologi (IT) sebagai upaya untuk membantu para pelaku industri kreatif mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan atau perbankan.

Deputi Akses permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo di Makassar, Kamis (9/11), mengatakan berdasarkan hasil survei diketahui jika sebanyak 73 persen lembaga keuangan memberikan kewajiban atau persayaratan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memberikan jaminan. "Pihak perbankan itu mewajibkan adanya jaminan untuk pemberian pinjaman ke pelaku industri kreatif. Ini tentu sulit karena industri kreatif itu merupakan industri yang tidak berwujud atau dalam bentuk kreatifitas," kata dia.

Dengan melihat kondisi itu, kata dia, maka perlu adanya pemberlakukan pembiayaan berbasis teknologi yang memang menjadi kekuatan dari industri kreatif agar bisa berkembang ke depan. Namun demikian, dirinya juga mengaku masih begitu sulit terwujud meski sebenarnya sudah ada undang-undang yang memungkinkan itu tejadi seperti undang-undang hak cipta, mereka ataupun hak paten.

Melalui hak cipta atau hak paten ini, menurut dia, diharapkan sudah bisa menjadi jaminan bagi pelaku UKM industri kreatif untuk meminjam uang dari lembaga keuangan. Untuk lembaga keuangan tentu juga diharapkan bisa memberikan kemudahan meski jaminananya masih dengan peningatan.

"Tetapi itu baru bicara peningkatan, tapi pada prakteknya lebih kompleks lagi karena profesi yang mengevaluasi hak kekayaan intelektual ini belum banyak. Kami sudah bicara dengan Mapi atau Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, dan mereka mengakui jika memang profesi penilaian itu kebanyakan simpe evaluator bukan aset evaluator," ujarnya pada acara Fintech Days yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) menggelar Fintech Days di Makassar, hari ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement