Kamis 09 Nov 2017 15:46 WIB

30 Ribu Kartu Banyumas Sehat Terintegrasi dengan BPJS

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Warga miskin yang di Kabupaten Banyumas sebelumnya hanya memiliki Kartu Banyumas Sehat (KBS), tak perlu khawatir lagi dengan masalah keterbatasan jaminan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hal ini menyusul kebijakan Pemkab untuk mengintegrasikan pemilik KBS dalam program Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS) Kesehatan.

''Saat ini ada sekitar 30 ribu warga miskin pemilik KBS yang sudah diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan. Mereka bisa mendapat manfaat dari kepemiliki kartu BPJS Kesehatan, tanpa perlu membayar premi karena sudah ditanggung Pemkab,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, Kamis (9/11).

Dia menyebutkan, peserta KBS tersebut, sebelumnya berasal dari kalangan warga miskin yang tidak masuk dalam program Jamkesmas atau Kartu Indonesia Sehat yang dibiayai pemerintah pusat. ''Oleh Pemkab Banyumas, mereka kemudian dimasukkan dalam program KBS,'' jelasnya.

Dalam program KBS ini, bila warga miskin mengalami sakit dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS), maka klaim tanggungan pengobatan akan dibiayai Pemkab melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun RS yang ditunjuk bisa melayani peserta program KBS, adalah RS yang berada di wilayah Banyumas.

''Dengan diintergasikan dalam program BPJS, maka pemilik kartu KBS saat ini mendapat perlakukan yang sama dengan pemilik BPJS. Premi bulannya juga tidak perlu dibayar mereka, karena sudah menjadi tanggungan Pemkab,'' jelasnya.

Sadiyanto mengatakan, komitmen Pemkab Banyumas pada bidang kesehatan selama ini terus mengalami peningkatan, ditandai dengan anggaran untuk jaminan kesehatan daerah yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Saat ini, peserta KBS yang sudah terintegrasi dalam program BPJS, berhak mendapat pelayanan kesehatan untuk kelas III.

''Karena sudah terintegrasi dengan BPJS, maka Dinas Kesehatan sudah tidak lagi menerbitkan KBS,'' ujarnya.

Meski demikian, tambahnya, bila ada masyarakat miskin yang sebelumnya belum tercover dalam program BPJS maupun KBS mengalami sakit, mereka masih bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab. Syaratnya, mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement