Rabu 08 Nov 2017 20:31 WIB

Upah Minimum Kabupaten Bogor akan Meningkat 8,71 Persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andri Saubani
 Ribuan buruh dihadang polisi dengan semprotan air saat demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). (Antara/Jafkhairi)
Ribuan buruh dihadang polisi dengan semprotan air saat demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sama dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor, Upah Minimum Kabupaten Bogor juga diprediksi mengalami peningkatan 8,71 persen. Dari Rp 3.204.551 pada tahun lalu upah naik menjadi Rp 3.483.667 pada 2018.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yous Sudrajat, angka tersebut disesuaikan dengan pertumbuhan inflasi dan Produk Domestik Bruto. "Itu masih prediksi, jadwal pertengahan November baru rapat," ujarnya ketika ditemui Republika di Tajurhalang, Bogor, Rabu (8/11).

Yous menjelaskan, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memastikan UMK di Kabupaten Bogor. Sebab, jika terlalu tinggi, banyak investor yang kabur dan mencari kawasan dengan tingkat UMK tidak setinggi Kabupaten Bogor. Misalnya saja, Pangandaran dan Sukabumi, yang masih menetapkan UMK di bawah Rp 3 juta.

Sebaliknya, apabila UMK terlalu rendah, Yous menuturkan, semakin banyak pekerja yang merasa tidak adil. "Dibutuhkan diskusi dan sosialisasi agar mereka bisa memahami kondisi yang ada," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement