Rabu 08 Nov 2017 20:13 WIB

Penulisan Aliran Kepercayaan di KTP Tunggu SIAK Diperbaiki

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Nana Kuryana (kanan), warga Kuningan, Jawa Barat, penganut kepercayaan Sunda Wiwitan hadir di gedung Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekannya, Selasa (7/11).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Nana Kuryana (kanan), warga Kuningan, Jawa Barat, penganut kepercayaan Sunda Wiwitan hadir di gedung Mahkamah Konstitusi bersama rekan-rekannya, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, penulisan identitas bagi penghayat kepercayaan masih menanti hasil kesepakatan pemerintah. Kemendagri segera sosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibulkannya penulisan kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan secara nasional.

"Teknis penulisan di kolom agama bagi aliran kepercayaan baru dapat diberlakukan setelah sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) selesai diperbaiki," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (8/11).

Sementara itu, teknis penulisan ini masih terus dibahas oleh kementerian terkait, baik Kemendagri, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setelah ditetapkan, teknis penulisan akan disosialisasikan secara nasional.

Hingga saat ini, kata Zudan, belum ada penghayat kepercayaan yang terpantau melakukan konsultasi kepada Dukcapil terkait KTP. "Kami akan undang daerah untuk hadir dalam rakernas pada Kamis (9/11) dan Jumat (10/11). Sosialisasi putusan MK sekaligus dilakukan di rakernas nanti," tambah Zudan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya aman melaksanakan putusan MK terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan."Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka, maka kami akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11).

Pada Selasa pagi, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement