REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap pencantuman kolom agama bagi penghayat kepercayaan yang baru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/11) sebagai sesuatu yang positif. Sebab menurutnya, pencantuman identitas agama penting untuk proses administrasi.
"Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif," kata Fahri saat dijumpai di Gedung DPR RI, Rabu (8/11).
Fahri menilai, apa yang telah menjadi putusan MK harus diterima. Meskipun, misalnya suatu hari nanti Indonesia dalam suatu proses legal yang resmi memperbolehkan mencantumkan agama Yahudi, maka harus diterima. "Sekarang kalau penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal, artinya putusan MK setingkat UU dan itu dicantumkan ya kita harus terima. Tidak ada masalah," kata Fahri.
Fahri juga tidak mempermasalahkan, jika nantinya ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat kepercayaan. "Silakan aja, tidak ada masalah. Memang apa masalahnya?," tanya Fahri.