REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik Rp 200 ribu dari tahun 2017 yang hanya Rp 2,5 Juta.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan Peraturan Gubernur Aceh nomor 67 tahun 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Irwandi pada tanggal 7 November 2017. Besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per pekan.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut, dan UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Mulyadi Nurdin.
Dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
"Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," kata Mulyadi.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.