Rabu 08 Nov 2017 16:48 WIB

Rencana Anies Cabut Larangan Motor di Thamrin Dikritik

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, menilai, kebijakan pelarangan motor melintas di jalan protokol, Sudirman-Thamrin adalah kebijakan yang baik. Terkadang menurutnya, masyarakat memang harus 'dipaksa' untuk beralih menggunakan angkutan umum.

Untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang cinta akan transportasi umum, ia mengatakan, pemerintah sudah banyak mengeluarkan dana untuk membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. "Kan Pemerintah DKI udah ngeluarin anggaran cukup banyak, hampir 2,4 triliun untuk mensubsidi pengguna angkutan umum," katanya kepada Republika, Jakarta, Rabu (8/11).

Ia juga mengatakan, dengan adanya pelarangan terhadap kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin, tujuannya untuk membuat kebijakan yang lebih permanen. Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencarnya dalam membangun fasilitas publik seperti mass rapid transit (MRT) dan long rail transit (LRT). Selain itu, penambahan jumlah dan rute Bus Transjakarta juga diharapkan dapat membuat masyarakat beralih ke moda transportasi umum.

Untuk itu, ia menilai dengan adanya larangan sepeda motor, masyarakat dipaksa untuk menggunakan transportasi umum, yang tentunya dibarengi dengan peningkatan fasilitas transportasi umum oleh pemerintah. "Jadi, begitu banyak program-program yang sudah bagus, kalau tidak didukung dengan kebijakan yang memaksa atau mengajak kesadaran, maka memang harus ada upaya-upaya yang sedikit memaksa orang yang mau menggunakan angkutan umum," tegasnya.

Selain itu, kebijakan yang menetapkan electronic road pricing (ERP), menurut Yayat, juga merupakan suatu langkah yang baik. "Misalnya nanti dengan ERP, kalau ERP itu mobil juga kena, (tidak hanya motor) artinya mobil yang masuk situ kan harus bayar," tambahnya. Sehingga, hal tersebut dapat mengurangi volume kendaraan yang ada di Jakarta.

Untuk itu ia menilai, sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut aturan tersebut, harus ada evaluasi terlebih dahulu dalam menerapkan kembali jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. "Harusnya kebijakan ke depannya itu adalah membuat manfaatnya lebih bertambah banyak lagi," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement