Selasa 07 Nov 2017 19:35 WIB

Tolak TGPF Kasus Novel, Polri Dinilai Takut Diintervensi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Istri penyiidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukan foto terbaru Novel saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Istri penyiidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukan foto terbaru Novel saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko menilai pernyataan Polri yang memandang, polisi takut diintervensi sehingga menolak usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Mungkin karena usulan pembentukan TGPF ini dilihat sebagai intervensi terhadap kewenangan penyidikan yang dimiliki. Bukan dilihat sebagai bentuk kerja sama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian," ujar Dadang kepada Republika, Selasa (7/11).

Sebelumnya, Polri memandang pembentukan TGPF untuk pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan tidak diperlukan. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah dilakukan sebagaimana mestinya.

"Dalam kasus novel ini tidak ada untuk memperlambat atau tidak sungguh-sungguh. Ini sebuah proses saja. Polri sendiri beranggapan TGPF tidak diperlukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Senin (6/11).

Menurut Rikwanto, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim adalah proses pengungkapan suatu pidana. Lama dan cepatnya pengungkapan kasus menurut dia adalah hal biasa di lapangan. "Itu natural saja di lapangan," kata dia.

Rikwanto juga mengimbau, siapapun yang mempunyai informasi penting terkait penyidikan kasus ini, maka sebaiknya diinformasikan pada penyidik. Rikwanto berharap agar masalah ini tidak menimbulkan banyak prasangka dan dugaan serta asumsi-asumsi penyidikan kasus Novel.

"Itu tidak bisa dijadikan dasar proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik bergerak pasti berdasarkan fakta atau bukti yang ditemukan," ujar Rikwanto.

Kasus Novel saat ini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Hingga kini bukti-bukti yang diperoleh polisi masih belum bisa menunjukkan titik terang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Meskipun, salah satu sketsa wajah terduga pelaku telah dibuat. Sedangkan satu sketsa lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada 11 April silam. Sampai saat ini, pria yang menangani kasus megakorupsi proyek KTP-el itu pun kini menjalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan penglihatannya imbas penyerangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement