Selasa 07 Nov 2017 18:34 WIB

JK: Kasus Meme Setnov tak Perlu Diproses Hukum

 Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan meme tentang Setya Novanto, Ketua DPR RI, yang beredar di internet tidak perlu diproses hukum. Menurutnya jika kasus seperti itu selalu diproses hukum, maka institusi pengadilan akan kewalahan.

"Kalau semua meme itu harus diadili, capek nanti pengadilan. Karena begitu banyak, itu semacam karikatur, berekspresi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan JK terkait langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan pelaku meme atau sejenis karikatur tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaku meme dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Menurut JK, hal yang lebih penting daripada memproses hukum meme tersebut adalah memberikan penjelasan yang lengkap terkait penyakit yang diderita oleh Setya Novanto tersebut. Menurutnya, dokter yang merawat Setya Novanto di RS Premier Jatinegara bisa memberikan penjelasan.

"Tapi yang paling pokok di sini adalah kasus ini harus ada penjelasan dari dokter. Dokter harus menjelaskan, bahwa memang dia (Setnov) sakit," ujarnya.

Dyaan Kemala Arrizzqi, ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap menyebar meme soal Setya Novanto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial. Selain itu, Setya Novanto juga melaporkan 32 akun media sosial Facebook untuk tuduhan serupa.

Beberapa waktu lalu, Setnov sempat dikabarkan menjalani perawatan karena sejumlah penyakit yang diderita di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Setya Novanto dirawat sejak akhir September hingga awal Oktober 2017.

Pada 2 Oktober 2017, Setya Novanto telah meninggalkan rumah sakit, beberapa hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement