Selasa 07 Nov 2017 17:11 WIB

GMPG: SPDP Baru Setnov Bukti KPK Serius Tangani Kasus KTP-El

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).
Foto: Republika/Prayogi
Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan keterangan seusai bertemu dengan Ketua Dewan Kehormatan Golkar BJ Habibe di Jakarta, Senin (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menilai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru adalah bukti KPK serius tangani dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi dugaan proyek KTP elektronik (KTP-el).

"SPDP itu membuktikan KPK masih serius menangani kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (7/11).

Doli menganggap terbitnya SPDP oleh KPK terhadap Setya Novanto babak baru proses penuntasan skandal korupsi KTP-el. Ia menilai langkah itu, tindak lanjut kekalahan KPK di praperadilan beberapa waktu lalu.

Doli meyakini, langkah KPK itu melalui proses evaluasi cukup mendalam. Kendati, ia menilai KPK terkesan lambat dan ragu-ragu menjerat Novanto.

Doli beranggapan KPK bersama jajaran melakukan konsolidasi terhadap evaluasi kasus korupsi KTP-el. Ia berharap KPK bersama jajaran solid mendukung pengungkapan kasus korupsi KTP-el.

Sebab, menurut dia, pro dan kontra, bahkan pembangkangan terhadap pimpinan atas penetapan status tersangka malah melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, dalam penetapan tersangka terhadap Novanto pada 17 Juli lalu, ada dua pimpinan KPK tidak sepakat.

"Karena kalau perpecahan masih ada, tentu itu membuka peluang kembali adanya intervensi dari pihak luar," ujar dia.

SPDP bernomor LKTPK-63/KPK/10/-2017 terhadap Setnov beredar beberapa waktu lalu. SPDP teranggal 26 Oktober 2017 juga mencantumkan dasar surat perintah penyidikan dengan nomor Spin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Sprindik ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan, kliennya tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan, jika KPK belum mengantongi izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Digunakannya alasan harus adanya surat izin Presiden Jokowi dalam pemanggilan Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) menurut Yunadi karena lantaran ia baru saja menjadi kuasa hukumnya Novanto.

"Karena dahulu pengacara beliau bukan saya. Menurut pendapat hukum saya KPK wajib minta izin presiden, sebagaimana putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014," kata Yunadi saat dikonfirmasi Republika, Senin (6/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement