Senin 06 Nov 2017 20:38 WIB

BPJS Kesehatan Merugi, Puan: Program JKN-KIS Tetap Jalan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memastikanprogram jaminan kesehatan masyarakat Indonesia yaitu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berjalan meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengalami defisit.

Puan menekankan,walaupun ada indikasi defisit terjadk pada BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan pada masyarakat dipastikan akan terus dilakukan. "Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pelayanan dan tagihan berkaitan BPJS Kesehatan tidak bisa ditanggulangi pemerintah," ujarnya usai rapat koordinasi menanggulangi defisit BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (6/11).

Kendati demikian, kata dia, tentu saja harus dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai setiap tahun BPJS Kesehatan mengalami defisit. Ia menegaskan, salah satu hal solusi yang bisa dilakukan bagaimana pemerintah bisa melakukan cost sharing gotong royong melalui pemerintah daerah (pemda) untuk mengatasi supaya defisit yang dialami BPJS Kesehatan tidak berlarut-larut.

Sehingga, kata dia, peran pemda bisa ikut aktif bukan hanya preventif dan promotif saja tetapi uang yang ada di pemda bisa melakukan pelayanan kesehatan katastropik. Ia menambahkan, cukai rokok di daerah juga bisa digunakan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan ke depannya.

Sebelumnya pada rapat tingkat menteri 25 Juli 2017 lalu, telah diidentifikasi bauran kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan yang meliputi pertama target cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019. Kedua, iuran penerima bantuan iuran (PBI) tetap. Ketiga iuran non PBI Tetap. Keempat kendali mutu dan kendali biaya. Kelima strategic purchaser. Keenam cost sharing. Ketujuh masa tunggu peserta, dan delapan sharing pemda dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement