REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Seorang guru honorer pada salah satu SMP di Kota Timika berinisial S yang mencabuli siswanya kini terancam hukuman berat. Pasalnya, tak hanya pencabulan, tapi dia juga menyebarkan foto dan video mesum ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan, tersangka S yang kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru itu dijerat dengan beberapa Undang-Undang. Sejumlah UU yang dapat menjerat tersangka S yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Setidak-tidaknya yang bersangkutan melanggar dua ketentuan perundang-undangan. Pertama menyetubuhi anak di bawah umur dan mengedarkan video yang tak pantas di media sosial," kata Dionisius, Senin (6/11).
Kasus tersebut, katanya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Mimika. Terkait penyelidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa seorang rekan guru S sebagai saksi. Penyidik Polres Mimika direncanakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar kasus tersebut.
Adapun siswi yang menjadi korban kebejatan tersangka S diketahui masih berusia 16 tahun. Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Mimika beberapa hari lalu.
Tersangka S diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan siswinya sejak korban masih duduk di bangku kelas II salah satu SMP di Kota Timika. Korban diketahui kini duduk di bangku kelas II SMA di luar Papua.
Cinta terlarang tersangka S dengan siswinya itu menyebabkan korban melahirkan seorang bayi belum lama ini.
Mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur melahirkan seorang bayi buah cinta dengan sang guru S, maka orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada Jumat (3/11) lalu.