REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengedepankan langkah persuasif dan manusiawi dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menyalahi aturan.
"Sikap tersebut perlu dilakukan untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menjaga hubungan persahabatan dengan para PKL. Penertiban perlu untuk menjaga keindahan Kota Depok," ujar Pradi saat bersama anggota Satpol PP sedang membersihkan Taman Balai Kota Depok, Senin (6/11).
Menurut Pradi, para PKL berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Jadi, ada baiknya Satpol PP Depok melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. "Bertindak manusiawi lebih berkah daripada harus membongkar dan mengambil paksa barang-barang milik mereka Itu juga kan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.
Pradi meminta kepada Satpol PP Depok agar bisa memberikan sosialisasi dan edukasi terkait kawasan yang dilarang ataupun fasilitas umum yang tidak boleh digunakan oleh PKL, seperti trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). "Meskipun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum), namun hal tersebut harus dilakukan secara baik-baik," ucapnya.
Diutarakan Pradi, kalau memang menyalahi aturan, Satpol PP Depok harus memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Jika masih membandel juga, petugas bisa berjaga di tempat yang kerap dijadikan PKL jualan. "Minta mereka untuk mundur dan tidak menggunakan fasos-fasum, karena trotoar untuk pejalan kaki," jelas dia.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengatakan, selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada PKL. Satpol PP juga tidak pernah merampas paksa barang milik PKL. Kalau pun ada yang ditertibkan, lanjut dia, itu sudah melalui prosedur yang berlaku atau pun ditinggal pemiliknya sendiri karena takut melihat petugas.
"Tidak pernah kami merampas, kecuali jika mereka tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP Depok. Itu pun bisa ditebus usai sidang tindak pidana ringan (tipiring). Jadi kami juga mengedepankan azas kemanusiaan," jelas Dudi.