Senin 06 Nov 2017 13:57 WIB

Gubernur Setujui Upah Minimum Provinsi NTT Rp 1,660 Juta

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya telah menyetujui penetapan Upah Minimum Provinsi pada 2018 di daerah itu Rp 1.660.000.

"Saya sudah tanda tangan minggu lalu terkait rekomendasi UMP 2018 dari Dewan Pengupahan untuk kita di NTT sebesar Rp 1.660.000," katanya di Kupang, Senin (6/11).

Gubernur dua periode itu menjelaskan penentuan besaran UMP telah dibahas bersama melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), asosiasi pengusaha Apindo NTT, dan serikat pekerja.

"Dewan Pengupahan telah beberapa kali mengadakan pertemuan lalu merekomendasikan besaran UMP yang ditentukan dengan adanya rumusnya tersendiri" katanya.

Beberapa elemen yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP seperti kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Kepala Disnaketrans Provinsi NTT Brun Kupok pada kesempatan terpisah, menjelaskan Dewan Pengupahan sudah selesai menetapkan upah 2018 dan saat ini menunggu penetapan gubernur. "UMP untuk NTT pada tahun 2018 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.525.000," katanya.

Ia mengatakan penetapan UMP sudah dilakukan Dewan Pengupahan sejak 24 Oktober dan besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak yang terkait.

Menurut Bruno Kupok, kenaikan UMP tersebut masih dalam batas yang wajar. Ia berharap pihak pengusaha bisa memberikan upah bagi karyawannya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga berharap kenaikan UMP yang telah dikaji bersama itu tidak memberatkan sektor perdagangan yang dampaknya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement