Ahad 05 Nov 2017 18:52 WIB

8.000 Bidang Tanah di Pekalongan Belum Bersertifikat

Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN  -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencatat 8.000 bidang tanah dari 36 ribu bidang tanah di wilayah setempat belum bersertifikat.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Usman, mengatakan bahwa delapan ribu bidang tanah tersebut ditargetkan sudah bersertifikat hingga paling lambat 2019. "Paling lambat pada 2019 semua bidang tanah itu sudah bersertifikat," kata dia, Ahad (5/11).

Menurut dia, target bidang tanah yang didaftarkan secara nasional maupun di kabupaten/kota, makin bertambah secara signifikan. Sehingga perlu diadakan sosialisasi pendaftaran pertanahan sistematis lengkap (PTSL).

Pemerintah pun secara nasional, kata dia, menargetkan ada jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan hingga 2019.

"Pada 2016, target nasional satu juta bidang tanah, 2017 ditarget lima juta bidang tanah, kemudian pada 2018 ditarget tujuh juta bidang tanah, serta sembilan juta bidang pada 2019," katanya.

Ia mengatakan dari target nasional tersebut, Kota Pekalongan mendapatkan 1.000 bidang tanah pada 2016, kemudian 1.875 bidang tanah pada 2017, dan 6.000 bidang tanah pada 2018.

"Akibat banyaknya bidang tanah itu, kami targetkan untuk disertifikatkan. Oleh karena kami berharap masyarakat mempersiapkan apa yang harus dipenuhi," katanya.

Ia mengatakan selain sosialisasi PTSL, BPN pada 2018 akan melakukan identifikasi atau pemetaan tanah dengan datang ke kelurahan.

"Setelah itu kita lakukan pengukuran bidang tanah yang sudah dipetakan tadi dengan dilengkapi data yuridisnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement