REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa puluhan saksi.
"Ada 30-an lebih yang sudah kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (4/11).
Di samping itu, untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini, polisi tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Bahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari dinas terkait yang memberikan izin hingga para nelayan yang terkena dampak akibat proyek reklamasi tersebut.
"Namanya penyidikan itu mencari siapa pelakunya.'' kata Argo. Ia menambahkan, polisi juga akan mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan, dan semua yang berkaitan dengan reklamasi.
Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Argo enggan membeberkan secara gamblang dugaan korupsi yang ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara.
"Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya atau market-nya atau apa. Kalau penyimpangan itu mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara," katanya.
Sejak September 2017 lalu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Polisi juga akan meminta keterangan saksi dan ahli.
Argo juga belum membeberkan lebih lanjut terkait lokasi pulau reklamasi yang terdapat unsur pidana korupsi tersebut. “Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat ke Pulau D, Pulau C, atau yang lain," katanya.
Penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi Teluk Jakarta ini juga diolah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dengan demikian, terjadi dua penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dugaan reklamasi ini. Ketika ditanya soal dualisme penyidikan antara KPK dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya ini, Argo masih enggan berkomentar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, KPK sedang melakukan penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami peran korporasi dalam kasus korupsi Raperda RTRKSP. Saut menuturkan, dalam pengusutan keterlibatan korporasi, penyidik juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat megaproyek pulau buatan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah juga sempat mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Ia mengklaim diminta membawa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta surat pelaksana tugas dirjen planologi tentang validasi KLHS untuk Raperda RTRKSP.
Dalam surat pemanggilannya tertulis, Saefullah dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait pembahasan Raperda RTRKSP pada 2016. Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik juga diperiksa hingga lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK pada Selasa (31/10). Taufik mengungkapkan, ia dicecar sekitar 12 pertanyaan. Salah satunya adalah terkait korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan Pulau G.
Selain itu, menurut Taufik, tim penyelidik juga mengonfirmasi soal kontribusi tambahan 15 persen yang ditetapkan Pemprov DKI terhadap para pengembang yang menggarap proyek reklamasi, yang sempat mencuat saat kasus suap raperda reklamasi masih bergulir.
(Tulisan diolah oleh Nina Ch).