Ahad 05 Nov 2017 08:41 WIB

Menhub Imbau Taksi Daring Berkolaborasi dengan Konvensional

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Endro Yuwanto
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/ Maman Sudiaman
Menhub Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa memberikan payung hukum. Termasuk juga untuk daerah Pekanbaru agar taksi daring dan konvensionalnya lebih kondusif.

Untuk itu, Budi mengimbau keduanya baik taksi daring dan konvensional bisa berkolaborasi. "Kelompok taksi daring ajaklah kolaborasi taksi-taksi yang sudah ada. Sebaliknya juga taksi konvensional bisa kolaborasi juga dengan yang online," kata Budi di Polda Riau, Sabtu (4/11).

Budi mengatakan, dengan adanya Permenhub Nomor 108, maka akan menjadi kepastian hukum bagi taksi daring. Budi berharap aturan tersebut bisa diterapkan sehingga memberikan ruang juga bagi taksi daring dan konvensional.

Budi meminta Pemerintah Provinsi Riau bisa membuat aturan tersebut dijalankan oleh taksi daring, terutama untuk poin-poin yang sudah ditentukan. "Saya harapkan pemerintah Riau menjadi tempat yang baik untuk angkutan sewa khusus dan yang reguler untuk mendapatkan kesetaraan," jelas Budi.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman setuju dengan adanya aturan yang dikeluarkan Kemenhub. Sebab hal itu menurutnya dibutuhkan untuk membuat kondisi antara taksi daring dan konvensional di Pekanbaru dan seluruh Provinsi Riau bisa kondusif.

"Dengan dilaksanakannya sosialisasi Permenhub Nomor 108 tentu kami pemerintah provinsi akan mendukung peraturan ini dan bisa dilaksanakan di Provinsi Riau," jelas Arsyajuliandi.

Sebab, lanjut Arsyajuliandi, nantinya dengan berlakunya Permenhub Nomor 108, maka gubernur juga akan menentukan berapa kuota yang akan ditetapkan untuk taksi daring di wilayahnya. Sehingga ia memastikan untuk selanjutnya akan ada pengawasan, pendataan, dan penghitungan untuk menentukan kuota tersebut selama masa transisi tiga bulan sejak Permenhub Nomor 108 aktif pada 1 November 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement