REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama menjamin keamanan data registrasi ulang SIM card kartu telepon. Menurutnya, sudah ada sistem membentengi yang menjamin kerahasiaan data.
Data yang diunggah saat registrasi ulang kartu SIM akan divalidasi dengan data yang dimiliki pemerintah. Dia mengatakan jelas negaralah yang nantinya bertanggung jawab kalau misalnya ada data penduduk disalahgunakan. Hal ini juga diatur pasal 96 UU Nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Dijelaskan, setiap pribadi orang, lembaga menyebarluaskan dokumen, mendistribusikan blanko dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar," kata David Yama dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11).
Melalui regulasi yang ada saat ini, dibahas data kependudukan agar tidak bocor. Dalam UU, data penduduk juga hanya bisa diberikan kepada KPU terkait Pemilu.
"Pasal 96 kan mengatur kalau penyalahgunaan data ditindak tegas. Pemerintah berkomitmen soal keamanan, kenyamanan, membangun trust, tidak ada pemerintah berniat buruk menyalahgunakan," katanya.