REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan seluruh jajarannya berhasil mengungkap 43 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 67 pelaku dalam Operasi Antik Gatarin 2017. "Jadi dalam dua pekan kita melaksanakan operasi, terungkap 43 kasus dengan 67 tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Sabtu (4/11).
Dari 43 kasus yang berhasil terungkap dalam operasi selama dua pekan, hingga akhir Oktober lalu itu, Polda NTB dan jajarannya berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika. Berbagai narkotika yang diamankan itu, di antaranya 439,06 gram sabu-sabu, 110 gram ganja kering, 554 gram magic mushroom, 2.751 butir tramadol, 0,08 gram hasis, dan satu butir pil ekstasi. "Jadi paling banyak di sini adalah tramadol dan magic mushroom. Untuk magic mushroom, kasusnya terungkap di kawasan wisata Gili Trawangan," ujarnya.
Dalam pengungkapannya, Polda NTB dan jajaran turut mengamankan uang tunai yang nilainya mencapai Rp 53 juta. Uang yang diamankan petugas dari para pelaku diduga hasil transaksi penjualan narkotika.
Dari 67 pelaku yang ditangkap, 16 di antaranya merupakan hasil penindakan Tim Ditresnarkoba Polda NTB. Sisanya, hasil tangkapan polres dan jajaran di wilayah kabupaten dan kota.
Terkait dengan pekerjaan para pelaku yang ditangkap, Cheppy menjelaskan, sebagian besar wiraswasta dengan peran sebagai pengedar. Bahkan, ia menerangkan bahwa sebagian dari pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. "Jadi kebanyakan residivis kambuhan, pelaku yang tertangkap ini pernah ditangkap sebelumnya," ucapnya.