REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan audit investigatif terhadap obyek pajak hotel, restoran, dan hiburan di Jakarta agar diperoleh pendapatan daerah dari uang yang halal. "Dalam jangka pendek segera dilakukan intensifikasi terhadap objek pajak hotel, restoran, dan hiburan serta apabila perlu dilakukan audit investigatif terhadap perolehan pajak dalam ketiga sektor tersebut," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz dalam konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PPP DPR RI, Jakarta, Jumat (3/11).
Abdul mengatakan, DPW PPP Jakarta juga mendesak dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah di sektor pahak khususnya pajak hotel, restoran, dan hiburan. Hal itu, menurut dia, untuk mendukung visi gubernur dan wakil gubernur Jakarta yaitu untuk mendapatkan keberkahan maka pendapatan Jakarta harus diperoleh dari uang halal dalam struktur pajak di Jakarta.
"Kami juga mendorong dilakukannya divestasi saham Pemprov DKI Jakarta di PT. Delta Djakarta yang mendistribusikan berbagai merek minuman keras dan mengalihkannya untuk sektor yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan, bahwa partainya mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang ijin usaha Hotel Alexis dan meminta Pemprov DKI Jakarta konsisten menegakkan prinsip Amar ma'ruf nahi munkar.
Abdul menilai, Pemprov DKI Jakarta perlu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menertibkan rumah kos atau apartemen sewa yang terindikasi melakukan praktek asusila dan menjadi stigma negatif. "Kami juga menolak adanya lokalisasi hiburan malam dan sejenisnya," katanya.